Pendaftaran CPNS 2019 di depan mata. Untuk Anda yang hendak mendaftar, baiknya siap-siap.
Pemerintah melewati Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) sudah siap membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) tahun perkiraan 2019.
Melalui siaran pers, BKN telah memberitahukan dalam seleksi CPNS tahun 2019, sejumlah 197.117 susunan akan dimulai dengan rincian Instansi Pusat 37.854 susunan (74 K/L) dan Instansi Daerah 159.257 susunan (467 Pemda).
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, jadwal perndaftaran, akan dibuka pada akhir Oktober hingga mula November 2019.
“Untuk pengumuman pencatatan dijadwalkan akan dilangsungkan pada akhir Oktober hingga mula November 2019,” kata Ridwan dilansir dari laman Setkab.
Tahapan kesatu yaitu penetepan susunan CPNS 2019 untuk Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Setelah pemberitahuan pendaftaran, bakal dilanjutkan dengan registrasi online pada November 2019.
Pengumuman hasil seleksi administrasi diagendakan pada Desember 2019 yang lantas dilanjutkan dengan pemberitahuan jadwal dan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada Januari 2020.
Hasil SKD nantinya akan diberitahukan pada Maret 2020 dibuntuti dengan pengamalan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
“Integrasi kedua hasil seleksi dijadwalkan akan dilangsungkan pada April 2020,” kata Ridwan.
Siapkan Portal SSCASN
BKN sudah menyiapkan infrastruktur portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara ( SSCASN ) dan pengamalan selekasi berbasis Computer Assisted test (CAT).
Keduanya adalah tools utama yang akan dipakai dalam rekrutmen CPNS tahun 2019.
Sementara itu, BKN pun mengimbau untuk masyarakat supaya berhati-hati terhadap upaya penipuan yang dilaksanakan oleh oknum tertentu.
Tingginya hendak sekali dari masyarakat dalam menyembut pencatatan seleksi CPNS sering dimanfaatkan oleh oknum guna mendapatkan keuntungan.
Untuk itu, Ridwan berharap supaya masyarakat tidak jarang kali mendapatkan informasi resmi melulu dari pihak BKN.
“Informasi sah seputar penerimaan seleksi CPNS pastinya melulu dari kanal resmi kepunyaan pemerintah, yakni situs berdomain go.id dan media sosial yang telah terverifikasi,” jelas Ridwan
BKN pun telah menyiapkan petugas helpdesk seleksi CPNS 2019.
Petugas helpdesk itu nantinya akan menolong admin instansi ataupun pendaftar dalam mengoperasikan potal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Kepala Sub Bidang Pengelolaan Aplikasi Sistem Seleksi BKN, Efni SUrayadi menyuruh masyarakat guna memanfaatkan software resmi kepunyaan pemerintah guna berlatih soal SKD.
Efni mengatakan, jumlah kuota maksimal yang dapat meregistrasi simulasi soal SKD sejumlah 1500 per hari.
Saat ini, BKN melulu memfasilitasi simulasi soal SKD melewati website sah yang bisa diakses di alamat cat.bkn.go.id.
“Memang diberi batas pendaftarnya per hari. Hal tersebut untuk meyakinkan empiris akses yang baik. Namun jumlah akses untuk mengekor simulasi soal SKD tidak dibatasi. Masyarakat dapat mencobanya kapanpun dan dimana pun,” cerah Efni.
Tata Cara Pendafataran
Untuk pencatatan awal, calon peserta seleksi CPNS diwajibkan menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala Keluarga.
Sebelum mekakukan pendaftaran, pelamar mesti meyakinkan kedua data itu harus cocok dengan data kependudukan di Dirjen Dukcapil Pusat.
Berikut ini alur pencatatan dalam portal SSCASN:
1. Buka portal SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id
2. Buat akun SSCN 2019 2019 memakai NIK dan nomor kartu family atau NIK Kepala Keluarga
3. Login memakai NIK dan password yang sudah didaftarkan
4. Lengkapi biodata
5. Pilih susunan dan jabatan cocok pendidikan
6. Lengkapi data, lantas unggah dokumen
7. Cek resume, cetak kartu pendaftaran
Tata Cara Kumpulan CPNS 2019 (BKN)
Jadwal pengamalan seleksi CPNS 2019
Oktober 2019:
Penetapan Formasi
Pengumuman Pendaftaran
November 2019:
Pengumuman pendaftaran
Pembukaan pendaftaran
Desember 2019:
Pengumuman hasil seleksi administrasi
Januari 2020:
Masa Sanggah
Pengumuman Jadwal SKD
Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS 2019 (Instagram BKN)
Februari 2020:
Pelaksanaan SKD
Maret 2020:
Pengumuman Hasil SKD
Pelaksanaan SKB
April 2020:
Integrasi Nilai SKD dan SKB
Gaji Terbaru CPNS 2019
Tahun lalu, ada selama 3.636.251 juta pelamar yang mengekor seleksi CPNS 2018.
Jumlah tersebut mengindikasikan besarnya animo masyarakat yang hendak menjadi CPNS dan di tahun ini jumlah pelamar ditebak lebih tidak sedikit lagi.
Setelah ditetapkan lulus, mereka yang lolos seleksi CPNS 2019 bakal bertugas di distrik kerja masing-masing.
Dengan demikian, semua CPNS 2019 ini pun akan mendapat gaji dari negara.
Berapa sih gaji guna CPNS baru di masa mula bertugas?
Gaji Terbaru CPNS 2019
Tahun lalu, ada selama 3.636.251 juta pelamar yang mengekor seleksi CPNS 2018.
Jumlah tersebut mengindikasikan besarnya animo masyarakat yang hendak menjadi CPNS dan di tahun ini jumlah pelamar ditebak lebih tidak sedikit lagi.
Setelah ditetapkan lulus, mereka yang lolos seleksi CPNS 2019 bakal bertugas di distrik kerja masing-masing.
Dengan demikian, semua CPNS 2019 ini pun akan mendapat gaji dari negara.
Berapa sih gaji guna CPNS baru di masa mula bertugas?
Para CPNS bersiap-siap menerima SK CPNS di kantor Bupati Sinjai, Rabu (22/5/2019). (Handrover)
Aturan tentang gaji CPNS telah ditata dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.15 Tahun 2019 mengenai Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai peraturna gaji Pegawai Negeri Sipil.
Meski gaji pokoknya termasuk kecil setara upah minimum, PNS familiar dengan banyaknya tunjangan kinerja. B%ahkan, di sejumlah instansi, tunjangannya dapat berkali-kali lipat dari gaji pokoknya.
Meski begitu, tak terdapat aturan pemerintah yang menata soal tunjangan.
Setiap institusi memiliki kepandaian sendiri soal tunjangan untuk PNS.
Jumlah tunjangan pun bertolak belakang antara pusat dan daerah.
“Tergantung instansi masing-masing. Tunjangan kinerja di Jakarta pun bertolak belakang dengan yang NTB,” kata Kepala Humas BKN, Mohammad Ridwan sejumlah waktu lalu.
Berikut rincian gaji teranyar PNS ditata dalam PP Nomor 15 Tahun 2019:
Golongan 1
IA: Rp 1.560.800
IB: Rp 1.704.500
IC: Rp 1.776.600
ID: Rp 1815.800
Golongan II
IIA: Rp 2.022.200
IIB: Rp 2.208.400
IIC: Rp 2.301.800
IID: Rp 2.399.200
Golongan III
IIIA: Rp 2.579.400
IIIB: Rp 2.688.500
IIIC: Rp 2.802.300
IIID: Rp 2.920.800
Golongan IV
IVA: 3.044.300
IVB: 3.173.100
IVC: 3.307.300
IVD: RP 3.447.200
IVE: Rp 3.593.100
gaji teranyar PNS kelompok 4
gaji teranyar PNS kelompok 4 (HO)
Kumpulan gaji di atas merupajkan gaji pokok, belum tergolong tunjangan.
Sedangkan, tunjangan kinerja bakal disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.
Besarannya tergantung kelompok dan Masa Kerja Golongan (MKG).
Tiap instansi pemerintah menyerahkan tunjangan berbeda-beda.